Lagi, Pelatih Ekskul di SMP Negeri Tangerang Cabuli Tiga Siswanya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 20 Juli 2022 | 03:27 WIB
Konferensi pers tindak pencabulan pelatih ekskul (SinPo.id)
Konferensi pers tindak pencabulan pelatih ekskul (SinPo.id)

SinPo.id - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AR (28). Ketiga korban bocah laki-laki berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRI (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka merupakan pengajar ekstra kurikuler di sekolah tersebut. Para korban juga merupakan anak didik tersangka.

Tersangka mengancam korban, jika ta menuruti nafsunya akan dicoret dari pasukan khusus dalam ekskul tersebut.

"Modus pelaku yang berprofesi sebagai pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra mengancam korban, bila tidak bersedia akan dikeluarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022.

Mulanya, kata Zulpan, korban bercerita kepada temannya ihwal perbuatan cabul tersangka. Ternyata temannya juga pernah menjadi korban tindak tak bermoral dari tersangka.

"Korban menceritakan perlakuan cabul kepada korban 2 dan korban 3 oleh pelaku. Kemudian korban menceritakan kepada guru sekolah. Kemudian guru mengklarifikasi dan melapor ke Binmas," jelasnya.

Saat beraksi, korban diajak berbicara dengan disertai ancaman. Korban lalu dicabuli di kamar mandi sekolah.

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di kamar mandi sekolah," terang Zulpan. 

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.sinpo

Komentar: