Polisi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 24 Juli 2022 | 21:34 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Glen/SinPo.id
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Glen/SinPo.id

SinPo.id - Pihak kepolisian telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya.

“Dia ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Dedi, Minggu, 24 Juli 2022.

Sekadar informasi, Bharada E merupakan pengawal Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam kasus ini ia mengaku telah terlibat dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J, sopir Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo. Aksi baku tembak itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, yang berlokasi di Komplek perumahan Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, kasus penembakan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun kini ditarik ke Polda Metro Jaya karena alasan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut kasus tersebut. pihak kepolisian juga telah melakukan prarekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam pada Sabtu, 23 Juli 2022 kemarin.

Ke depan, pihak kepolisian akan melakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J pada Rabu, 27 Juli 2022.

 sinpo

Komentar: