23 Wartawan Tewas Sejak Invasi Rusia, Pendiri AJI: Indonesia Harus Bersuara Soal Kebebasan Pers

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 24 Juli 2022 | 21:46 WIB
Wartawan tengah meliput konflik Ukraina Vs Rusia. Foto: Istimewa
Wartawan tengah meliput konflik Ukraina Vs Rusia. Foto: Istimewa

SinPo.id - Voanews.com mencatat ada 23 wartawan tewas di Ukraina sejak Rusia melakukan invasi ke Kyiv. Tujuh diantara sedang menjalankan tugas.

Satu di antaranya wartawan Rusia di Ukraina, Oksana Baulina. Ia terbunuh di ibu kota, Kyiv, pada 23 Maret oleh “drone kamikaze” – sebuah drone tempur udara yang berisi bahan peledak, seperti dilaporkan RSF.org.

Kala itu, dia melaporkan kerusakan yang disebabkan oleh serangan sebelumnya di sebuah pusat perbelanjaan di Podil, pinggiran kota Kyiv.

Untuk alasan keamanan, dia ditemani oleh dua petugas polisi, yang juga terluka dalam serangan itu.

Dia juga melakukan wawancara dengan tentara Rusia yang ditangkap oleh tentara Ukraina di Lviv. Namun, hasil reportasenya itu belum sempat dipublikasikan.

Tak hanya itu. Rusia dikabarkan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua jurnalis bernama Dmitriy Gordon dan Yevgeny Kiselev.

Gordon dituduh menyebarkan informasi palsu tentang tindakan militer Rusia.

Komite Investigasi Rusia menyebut Gordon menyerukan serangan bersenjata ke Rusia dan terkait perang dengan menggunakan senjata nuklir.

Kiselev setali tiga uang. Sikapnya disebut anti Putin dan sebagai penulis kritik terhadap invasi Rusia ke Ukraina.

Pembunuhan dan ancaman penangkapan wartawan menuai perhatian Andreas Harsono, wartawan  senior sekaligus pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Rusia harus selidiki keterlibatan serdadu mereka dalam pembunuhan wartawan di Ukraina, serta membebaskan wartawan yang ditangkap,' kata Andreas Harsono, Sabtu, 23 Juli 2022.

Ia berharap Pemerintah Indonesia, sebagai negara menjunjung kebebasan Pers perlu bersuara.

"Dan menuntut Moscow diselidiki terlibat berbagai pembunuhan dan penangkapan wartawan wartawan di Ukraina," tandas Andreas Harsono. 
 

 sinpo

Komentar: