KPK Jebloskan Penjara Penyuap Bupati Langkat

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 25 Juli 2022 | 13:55 WIB
Terpidana Muara Perangin Angin (Dok. KPK)
Terpidana Muara Perangin Angin (Dok. KPK)

SinPo.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Muara Perangin Angin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Muara merupakan penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin pada perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin-angin," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.

Ali menjelaskan, Muara akan menjalani masa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.

Selain itu, lanjut Ali, Muara juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ke Muara Perangin Angin dengan pidana penjara 2,5 tahun.

Hakim menyatakan Muara terbukti bersalah menyuap Terbit terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

 sinpo

Komentar: