KPK Kembali Panggil Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY yang Sempat Mangkir

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 28 Juli 2022 | 14:15 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Heri Sukamto (HS), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pekerjaan Stadion Mandala Krida di pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun anggaran 2016-2017.

Pada pemanggilan pertama, Kamis 21 Juli 2022, tersangka Heri mangkir dari pemanggilan lembaga antirasuah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,  Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.

Selain Heri Sukamto, sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi (EW) dan Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi.

KPK telah melakukan penahanan paksa terhadap keduanya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022 mendatang.

Dalam kontruksi perkara, pada pengadaan ditahun 2016 terkait pembangunan stadion Mandala Krida, Heri Sukamto selaku Direktur PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut pada Edy Wahyudi dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.

Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Sementara itu keuangan negara dirugikan Rp31,7 miliar dari dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 sinpo

Komentar: