Pembatasan Pembelian Pertalite Berlaku September 2022

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 03 Agustus 2022 | 03:23 WIB
Ilustrasi SPBU. Foto: Istimewa
Ilustrasi SPBU. Foto: Istimewa

SinPo.id - Rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 dan proses sosialisasi menandakan bahwa aturan pembatasan pembelian Pertalite diperkirakan bakal berlaku mulai September 2022.

Demikian diungkapkan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, dilansir detikcom, Selasa, 2 Agustus 2022.

"Kita harapkan September sudah berjalan," ujar Saleh.

Saleh mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan terkait jenis kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Kendaraan yang dilarang membeli BBM RON 90 itu yakni mobil di atas 1.500 cc dan motor di atas 250 cc.

"Belum (ada perubahan), masih seperti yang sebelumnya di atas 1.500 tidak boleh dan motor di atas 250 cc," katanya.

Dia mengonfirmasi, mobil dan motor di bawah cc tersebut dan kendaraan umum boleh membeli Pertalite.

"Ya," katanya saat dikonfirmasi jenis kendaraan yang boleh membeli Pertalite.

 sinpo

Komentar: