Temuan Polri: ACT Diduga Selewengkan Dana Rp68 Miliar untuk Ahli Waris Lion Air

Laporan: Glen
Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Pimpinan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp68 Miliar.

Ini berdasarkan temuan sementara dari tim audit keuangan atau akuntan publik.

"Dana sosial Boeing yang digunakan tak sesuai peruntukan Yayasan ACT sebesar Rp68 Miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Agustus 2022.

Pimpinan Yayasan ACT melakukan upaya
pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen didasari Surat Keputusan Bersama Pembina dan Pengawas Yayasan ACT.

Berdasarkan temuan penyidik Polri, kata dia, pemangkasan donasi itu berdasarkan surat keputusan yang dibuat internal.

"Juga dikuatkan Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengatakan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) menyalurkan dana mencapai Rp 138 Miliar untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juli 2022.

Uang Rp34 miliar itu, kata dia digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 Miliar.

Lalu, uang itu disalurkan untuk koperasi syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Vun Rp3 miliar dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.

"Total semua Rp 34,573,069,200. Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus," tambahnya

Untuk diketahui, empat orang pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana.

Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan Mabes Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 25 Juli 2022 siang.

Adapun keempat tersangka tersebut, yaitu Ahyudin sebagai Pendiri ACT; Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT.

Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT periode 2009 - 2019 dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina.

Atas perbuatan itu, para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.

Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Kini, mereka sudah ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

 sinpo

Komentar: