LPSK Koordinasi Soal Justice Collaborator Bharada E dan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo

Laporan: Glen
Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:47 WIB
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol Achmadi di Bareskrim Polri (SinPo.id/Ashar)
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol Achmadi di Bareskrim Polri (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - LPSK membantu Polri mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Hari ini LPSK bertemu dengan penyidik di Bareskrim Polri dan meminta keterangan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Tujuan kedatangan ke Bareskrim Polri untuk berkoordinasi terkait justice collaborator yang diajukan Bharada E.

"Kami mau koordinasi," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol Achmadi, di Bareskrim Polri pada Selasa 9 Agustus 2022. 

LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi justice collaborator untuk membantu penyidik mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. 

Sementara itu, pada waktu yang sama LPSK juga mendatangi kediaman Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Upaya itu dilakukan untuk melakukan asesmen psikologi kepada Putri Candrawathi. 

Nantinya, LPSK akan menunggu hasil kajian dari psikolog apakah memerlukan pemeriksaan lanjutan atau tidak.

"Kami menunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan asesmen lanjutan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Sementara itu, jelang pengumuman penetapan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J, aparat Provost dan Brimob bersenjata lengkap mendatangi kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022.

Mereka datang pada pukul 15.00 WIB. Provost datang terlebih dahulu untuk kemudian disusul anggota Brimob dan Inafis menggunakan tiga kendaraan taktis bersenjata lengkap. Rencananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J pada Selasa sore.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk dua tim menangani perkara penembakan Brigadir J. Yaitu, tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus).

Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi. Sementara itu, timsus menangani kasus penembakan Brigadir J. Sejauh ini, Polri telah menetapkan tersangka kepada Bharada E, dengan sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Polri. Irjen Ferdy Sambo ditahan di ruang khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

Irjen Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri. Sementara itu, posisi Kadiv Propam Polri ditempati Irjen Syahar Diantono.sinpo

Komentar: