Perindo akan Wajibkan Caleg Ikuti Pendidikan Anti Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:27 WIB
Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq (SinPo.id/Anam)
Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan mewajibkan setiap kader yang maju dalam pencalegan atau sebagai calon legislatif (Caleg) untuk mengikuti pendidikan anti korupsi.

Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan syarat tersebut sebagai wujud sinergitas partai politik (Parpol) dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Nanti akan kami masukkan sebagai salah satu syarat mengikuti pendidikan atau jalur mekanisme oleh KPK yang sudah dibuat melalui PCB (Polititik Cerdas Berintegritas)," kata Rofiq di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa 9 Agustus 2022.

Rofiq menjelaskan, pendidikan anti korupsi bagi para Caleg itu penting agar dapat menjadi bekal dan pengetahuan tentang perilaku korupsi. Selain itu, dengan mengikuti pendidikan anti korupsi, para Caleg diharapkan dapat mengerti tindakan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika berada di Senayan nanti.

"Karena ini penting bagi partai mengingat Perindo juga menjadikan agenda anti korupsi menjadi salah satu agenda penting," ujarnya.

Rofiq menyebut pendidikan anti korupsi yang diberikan kepada para Caleg juga akan menjadi benteng apabila mereka terpilih nanti.

"Mereka akan punya beban dengan diri mereka bahwa mereka adalah orang-orang yang sudah tersertifikasi, orang-orang yang sudah mengikuti pendidikan antikorupsi. Sehingga kemudian akan menjadi benteng bagi mereka kalau kemudian di kemudian hari ada niat melakukan korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, pengurus dan kader Partai Perindo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima pembekalan anti korupsi melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Pengurus inti mulai dari Wakil Ketua Umum, Sekjen, Bendahara Umum, Ketua DPP, dan Wakil Sekjen hadir mengikuti pembekalan antikorupsi tersebut.sinpo

Komentar: