KPU Harap 10 Parpol Segera Lengkapi Dokumen di Hari Terakhir Pendaftaran

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:38 WIB
Ketua Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik. Foto: Istimewa
Ketua Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik. Foto: Istimewa

SinPo.id - Ketua Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik berharap, 10 Partai Politik (Parpol) yang sampai hari ke-13 kemarin belum dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, agar melengkapi berkas-berkas tersebut. Hari ini hingga pukul 23.59 WIB batas akhir pendafataran parpol.

"Dari 10 Parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumen sampai hari ke-13, baru dua Parpol hari ini yang kembali mendatangi KPU RI dan dinyatakan lengkap dokumen yakni Partai Republiku dan Partai Parsindo," ujar Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Minggu, 14 Agustus 2022.

"Sedangkan Parpol lainnya, kami harap melengkapi dokumen sebelum jam 24.00 WIB," sambung Idham.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan, jika untuk perbaikan dokumen pihaknya dalam hal ini KPU RI, dilakukan pada tanggal 15 September hingga 28 September 2022, setelah Parpol mengikuti tahapan verifikasi adminitrasi.

"Terkait dengan perbaikan dokumen ya itu hanya akan dilakukan pada tanggal 15 September sampai dengan 28 September 2022 pasca mereka mengikuti tahapan verifikasi administrasi," jelas Idham.

"Parpol apa yang bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi? Parpol yang pada saat mendaftar dokumennya lengkap." tambahnya.

Untuk itu, Idham mengingatkan, agar Partai Politik bisa segera melengkapi dokumen sampai batas waktu yang ditentukan. Sebab, KPU RI tidak akan memperpanjang waktu pendaftaraan.

"Apabila sampai dengan jam 23.59 dokumennya tidak lengkap, sipolnya tidak lengkap maka proses pendaftaran mereka tidak bisa dilanjutkan," tegas Idham.

 sinpo

Komentar: