Bawaslu Siap Terima Sengketa Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 15 Agustus 2022 | 21:13 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Foto: Istimewa
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Foto: Istimewa

SinPo.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyatakan siap menerima Partai Politik (Parpol) yang mengajukan sengketa saat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada periode 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

"Kemudian kedua masalah, sengketa. Nah pada saat ini masih ada parpol yang diperiksa kelengkapan berkasnya, yang penting sudah mendaftar sebelum jam 23.59 WIB," ujar Bagja kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.

Menurutnya, jika berkas Parpol dinyatakan tidak lengkap, maka tidak dapat melanjutkan proses adminitrasi verifikasi.
 
Tetapi, berdasarkan aturan serta surat edaran Ketua Bawaslu, proses permohonan sengketa dapat diajukan.

"Menurut UU dan Perbawaslu, maka proses sengketa bisa dilakukan, yaitu maksimal 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU RI atau berita acara mengenai tindak lanjut dari Parpol yang bersangkutan masuk ke dalam proses verifikasi administrasi. Jadi kita tunggu jam 23.59 WIB nanti," ungkap bagja.

Lebih lanjut, Bagja berharap, tidak ada Parpol yang mengajukan permohonan setelah berita acara KPU RI dikeluarkan. Namun, itu merupakan hak Parpol untuk mengajukan sengketa Bawaslu jika berkasnya dinyatakan tidak lengkap.

"Jika pun tidak lengkap hak Parpol tersebut mengajukan sengketa ke Bawaslu. Apakah Bawaslu siap? Insyaallah siap untuk melakukan proses ke depan mengenai penyelesaian sengketa," pungkasnya.

 sinpo

Komentar: