Pasca Ditangkap, Surya Darmadi Akhirnya Pakai Rompi Tahanan

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:04 WIB
Surya Darmadi/DOK: Kejagung
Surya Darmadi/DOK: Kejagung

SinPo.id -  Tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Surya Darmadi resmi mengenakan rompi tahanan setelah akhirnya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surya Darmadi dijerat kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp78 triliun.

Dalam sebuah foto yang didapat dari sumber internal Kejagung, terlihat Surya Darmadi memakai sandal jepit.

Ia terlihat memegang papan tulis berwarna putih berisi nama lengkapnya dan pasal yang dikenakan, yaitu pasal tindak pidana korupsi. Foto tersebut diambil pada 15 Agustus 2022.

Diketahui, Surya Darmadi tiba di Tanah Air pada Senin, 15 Agustus 2022. Bos Duta Palma itu dijemput oleh tim Kejagung di Bandara Soekarno Hatta dan langsung dibawa ke kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa penyidik, Surya Darmadi lalu ditahan Kejagung.

Surya Darmadi merupakan Tersangka di kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.

Kini Surya Darmadi akan menjalani masa penahanannya untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan.sinpo

Komentar: