Laporan Dosen UNJ Soal Dugaan KKN Anak Jokowi, KPK: Nggak Jelas

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sumir atau tidak jelas.

Kedua putra Jokowi itu sebelumnya dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh aktivis 98 yang juga dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.

Ghufron mengungkapkan, dalam laporan pengaduan tersebut status Gibran dan Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara, sehingga lembaga antirasuah tidak bisa memprosesnya.

"Jadi sesungguhnya, yang dilaporkan, asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ghufron, pelapor juga tidak mempunyai uraian fakta yang jelas hingga data pendukung terkait laporannya ke KPK terkait dugaan korupsi dan Pencucian Uang.

"Kami kemudian telah melakukan verifikasi, klarifikasi kepada pelapor dan bertemu langsung kepada pelapornya," ucap Ghufron.

Sebagai informasi pada 10 Januari 2022, KPK menerima laporan terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis dua putra Presiden Jokowi dengan grup-grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan yaitu PT SM.

Sementara itu KPK sudah memanggil Ubedilah Badrun selaku pelapor pada 26 Januari 2022 untuk menerangkan duduk perkara kasus yang dilaporkannya tersebut.sinpo

Komentar: