KPK Cecar Bupati Tulungagung Soal Sumber Uang Suap Bankeu Jatim

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:01 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang yang masuk kedalam kantong eks Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan (BS).

Pendalaman diperoleh penyidik dari pemeriksaan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo sebagai saksi dalam kasus suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprovinsi Jawa Timur.

"Dugaan sumber uang yang diberikan pada tersangka BS  dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.

Ali menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga memeriksa saksi lain diantaranya Pensiunan PNS, Sri Pramuni; dan Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kab. TA, Made Prasetyo.

Kemudian, Anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Ponidi; Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kab. Tulungagung, Samrotul Fuad; dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.

Penetapan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap yang dilakukan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.sinpo

Komentar: