KPK Cecar Adik Mardani Maming, Rois Sunandar Soal Afiliasi Perusahaan Tambang

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:20 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya afiliasi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming (MM) dengan beberapa perusahaan yang mendapat IUP sebagai pengelola pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pendalaman diperoleh melalui pemeriksaan adik dari Mardani H. Maming, Rois Sunandar sebagai saksi terkait kasus suap penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pada Senin, 29 Agustus 2022.

"Hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya tautan dan afiliasi tersangka MM dengan beberapa perusahaan pengelola pertambangan ditanah bumbu yang mendapatkan IUP," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi tersebut tim penyidik juga mendalami keterangan dari Fadli Ibrahim selaku mantan Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2011.

"Dikonfirmasi antara lain dengan kewenangan dan tupoksi saksi saat menjabat Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM," ujar Ali.

Penyidik juga mendalami aktifitas keuangan dari beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang juga bertautan dengan tersangka Maming melalui pemeriksaan Eka Risnawati selaku ibu rumah tangga. Sementara itu, Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013-2020, Wawan Surya mangkir dari panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk kembali diagendakan hari ini (30/8) di gedung Merah Putih KPK," terang Ali.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.sinpo

Komentar: