KPK setor Uang Rp 245 Juta Hasil Lelang Emas Milik Eks Bupati Tasikmalaya

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:03 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang sebanyak Rp245 juta ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana mantan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman.

Barang rampasan yang laku dalam lelang tersebut berupa dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk dengan berat masing-masing 100 gram.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, diantaranya hasil lelang barang rampasan Terpidana Budi Budiman dkk senilai Rp245 juta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, lelang barang hasil rampasan dari para pelaku korupsi akan terus dilakukan KPK untuk mengoptimalkan aset recovery sebagai pemasukan ke kas negara.

Budi Budiman merupakan terpidana pada korupsi Dana Insentif Daerah (DID) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD  2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.

Budi Budiman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp700 juta

Dalam putusan tingkat pertama, Budi Budiman divonis satu tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, atas putusan tingkat pertama itu KPK kemudian mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung selanjutnya pada 4 Mei 2021 memutuskan untuk menerima banding JPU KPK dan memperberat vonis Budi Budiman menjadi 1,5 tahun penjara.

 sinpo

Komentar: