Komisi III DPR Tak Persoalkan Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:17 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Foto: SinPo.id/Sigit
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Foto: SinPo.id/Sigit

SinPo.id - Komisi III DPR RI tak persoalkan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak dilibatkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana kliennya di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS).

“Pertanyannya jangan berlebihan juga rekonstruksi ada yang disembunyikan atau tidak, pengacara tahu apa sih tahu apa sih, kalau diperbolehkan silakan kalau tidak diperbolehkan bagi saya juga tidak terlalu signifikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini, yang terpenting dari rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J itu adalah proses peradilannya. Pasalnya, rekonstruksi merupakan salah satu rangkaian untuk mengkroscek peristiwa pidana tersebut.

“Lihat saja proses peradilannya malah menurut saya kalau ada hal-hal yang tidak wajar pada proses peradilan nanti pengacara bisa mempermasalahkan rekonstruksi itu,” tukas Desmond.

Oleh karena itu, Desmond berharap semua pihak tidak bising menanggapi hal-hal yang bukan urusan substansi perkara pidana. Sebab, ada hal yang lebih substantif dari peristiwa tersebut yakni kepolisian harus lebih baik lagi ke depannya.

“Menurut saya jangan ribut-ribut teruslah urusan yang bukan subtansi. Dalam kasus Ferdy Sambo kan keliatan berapa buruknya institusi kepolisian,” tandas mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) ini.

 sinpo

Komentar: