Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani Tolak Jadi Saksi Ayahnya, Budhi Sarwono dalam Kasus TPPU

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam
Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani menolak diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya mantan Bupati Banjarnegara Budi Sarwono (BS) terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Legislator fraksi partai Demokrat itu mengaku diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kedy Afandi selaku pihak swasta.

"Saya memenuhi panggilan saya memakai pasal 35 jadi kami sebagai anak, isteri untuk tidak memberikan kesaksian untuk ayah saya terutama, saya memberikan kesaksian untuk tersangka kedy afandi," kata Lasmi setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Lasmi menjelaskan, penolakan memberikan kesaksian untuk ayahnya, Budhi Sarwono tersebut  merupakan hak-nya berdasarkan peraturan undang-undang.

"Iya karena kami punya hak sesuai pasal 35 untuk anak, isteri berhak untuk tidak memberikan  kesaksian terhadap orangtuanya," jelasnya.

Ia mengaku tim penyidik mencecar 13 pertanyaan terkait TPPU yang terjadi Pemkab Banjarnegara terutama terkait seberapa kenal dirinya dengan tersangka Kedy Afandi.

Pantauan SinPo.id, Lasmi keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.10 WIB. Ia diperiksa penyidik hapir delapan jam semenjak awal kedatangannya pada pukul 10.00 pagi tadi.

Sebagai informasi, kasus TPPU yang menjerat Budhi Sarwono ini merupakan pengembangan pada perkara sebelumnya yaitu suap. Saat ini prosesnya masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi.

Selain itu, pada perkara TPPU ini KPK juga telah menyita aset milik Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.

KPK menduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

 sinpo

Komentar: