Dicatut Parpol, Puluhan Warga Jateng Mengadu ke Bawaslu

Laporan: Sinpo
Kamis, 01 September 2022 | 07:43 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/Ist)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Sebanyak 80 orang telah mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jawa Tengah karena nama mereka tercantum sebagai anggota partai politik. Warga yang mengadu mengetahui namanya telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU. “Nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” tulis pernyataan Bawaslu Jateng, Rabu, 31 Agustus 2022 kemarin.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi bersama dengan 35 Bawaslu Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah telah membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Posko ini dibuka secara online melalui link https://bit.ly/poskoaduanbawaslujtg. Warga juga bisa menyampaikan pengaduan/laporan secara langsung di kantor Bawaslu Provinsi maupun kantor Bawaslu 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

“Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu. Mereka tersebar di berbagai kabupaten dan kota se-Jateng,” tulis pernyataan itu lebih lanjut.

Selain menerima pengaduan, Bawaslu Jateng juga mengintruksikan ke seluruh jajarannya untuk mengecek keanggotaan partai politik. Dari pengecekan itu ditemukan adanya 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama dan NIK-nya ada di SIPOL.

Lembaga pengawas itu di kabupaten dan kota sudah  melakukan proses sesuai ketentuan. Setelah memastikan kebenaran atas aduan, Bawaslu di Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU daerah.

Bawaslu Jateng berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan. Anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret. Begitu juga sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret.

Publik juga keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU: infopemilu.kpu.go.id. Jika Anda merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Provinsi Jateng maupun Bawaslu Kabupaten dan kota.sinpo

Komentar: