Komnas HAM Sebut Rekaman CCTV Sudah Diedit untuk Dukung Narasi Ferdy Sambo

Laporan: Sinpo
Jumat, 02 September 2022 | 03:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menduga, rekaman CCTV telah diedit untuk mendukung narasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sesuai kehendak Ferdy Sambo. 

Menurut Anam, praktik editing rekaman CCTV jadi bagian dari obstruction of justice di kasus Sambo.

"Adanya pemotongan dan penghilang CCTV sebelum dan sesudah peristiwa. Harusnya kalau ingin membuat terang, harusnya dilihatkan semua. Tapi ini dipilih," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Anam menyampaikan tindakan obstruction of justice itu dilakukan oleh sejumlah polisi atas instruksi Ferdy Sambo. Tujuannya untuk mendukung skenario awal yakni pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Duren Tiga dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E. 

"Ini narasi yang awal-awal memang dimunculkan. Terus berikutnya dibuatnya 2 laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan juga akan tindak pidana pelecehan seksual terhadap PC ini yang persisnya di Duren Tiga," tutur Anam.

"Terus dibuat video yang menyesuaikan dengan skenario. Jadi video yang beredar itu dalam konteks rekonstruksi peristiwa itu tidak lengkap. Itu disesuaikan dengan skenario yang dibuat. Ini konteks untuk membuat narasi," katanya lagi.

Komnas HAM menduga sejumlah anggota polisi itu menyanggupi mendukung skenario Ferdy Sambo, lantaran dipengaruhi oleh jabatan Sambo saat itu sebagai Kadiv Propam Polri.

Anam menambahkan video yang tersebar di publik tidak menggambarkan secara keseluruhan konstruksi peristiwa yang terjadi. Komnas HAM pun membeberkan salah satu video yang belum terungkap ke publik saat ini.

Video itu merupakan rekaman CCTV di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum penembakan Brigadir J. Rekaman itu memperlihatkan Sambo memanggil ajudannya [ADC] satu persatu untuk merencanakan pembunuhan.

"Ini video penting dalam kasus. Ini benar-benar raw material," kata Anam.

Namun demikian, Anam menyebut rekonstruksi peristiwa cukup membantu dalam upaya terangnya pengusutan.

Komnas HAM resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias J.

Penyelidikan tersebut resmi berakhir setelah Komnas HAM menyelesaikan dan menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.

"Bahwa tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan (Kasus Brigadir J) kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 September 2022.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana. Mereka adalah Sambo dan istrinya, Putri, RR, RR dan KM. Semuanya dijerat Pasal 340 KUHP
 

 sinpo

Komentar: