Korupsi

Terjerat Kasus Korupsi CCTV, Ema Sumarna Mundur dari Sekda Kota Bandung

Oleh: Panji Septo Raharjo
Jumat, 15 Maret 2024 | 10:17 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna keluar dari Gedung KPK.(Foto/Panji Septo Raharjo)
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna keluar dari Gedung KPK.(Foto/Panji Septo Raharjo)

SinPo.id - Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, resmi mengundurkan diri jabatannya, untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Diketahui, Ema saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet dalam program Bandung Smart City.

Hal itu diungkap kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai kliennya menjalani pemeriksaan tim penyidik.

“Pak Ema per kemarin, Rabu 13 Maret sudah mengajukan pengunduran diri sebagai sekda Bandung, agar lebih fokus menghadapi proses hukum,” ujar Rizky, dikutip Jumat, 14 Maret 2024.

Menurut keteranganya, Ema sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sedang menunggu jawaban dari Gubernur Jawa Barat melalui Walikota Bandung.

"Sudah, tinggal nunggu jawaban. Tentu lewat ke gubernur melalui wali kota, nanti tujuan ke kementerian (PAN RB)," ujar tuturnya.

Lebih lanjut, Rizky menyampaikan kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 5 Maret 2024.

"Intinya kita hadir hari ini atas panggilan penyidik, sehubungan dengan sebelumnya kita terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 5 Maret," kata dia.

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.

Keenam tersangka tersebut, yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.sinpo

Komentar: