Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Oleh: Ardi
Jumat, 02 September 2022 | 07:07 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id - Berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J belum lengkap. Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk meminta melengkapi berkas

"Perlu dilengkapi atau dipenuhi Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis 1 September 2022.

Untuk berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum lengkap. Berkas itu dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.
Nantinya, berkas perkara Putri Candrawathi akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," tuturnya.

Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," tambahnya.
sinpo

Komentar: