Kejagung Periksa Eks Kadis ESDM Bangka Belitung di Kasus Korupsi Timah

Laporan: david
Jumat, 26 April 2024 | 14:28 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (SinPo.id/Dok. Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (SinPo.id/Dok. Puspenkum Kejagung)

SinPo.id - Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung berinisial SW dan 11 orang lainnya pada Kamis, 25 April 2024.

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) tahun 2015-2022.

"12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Jumat, 26 April 2024.

Ketut mengatakan 12 saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka TN alias AN dkk. Tersangka TN yang dimaksud yaitu Tamron alias Aon, yakni pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.

Adapun 11 saksi lainnya yang diperiksa ialah Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017, Sekretaris Tim Evaluator RKAB berinisial PD, serta DW, IWN, HR selaku Inspektur Tambang dan YS alias YG selaku pihak swasta.

Lalu, RV, MA, NG, NRN, AW selaku competent person Indonesia (CPI) PT Timah dan STJ selaku pihak swasta. Namun demikian, Ketut tidak menjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.sinpo

Komentar: