Polisi dan BKP Batam Tangkap Dua Orang Penyelundup Ratusan Tanaman Hias Ilegal dari Malaysia

Laporan: Sinpo
Sabtu, 17 September 2022 | 19:38 WIB
Aparat keamanan amankan ratusan tanaman hias ilegal dari Malaysia
Aparat keamanan amankan ratusan tanaman hias ilegal dari Malaysia

SinPo.id - Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam mengamankan dua orang berinisial RK dan HS, karena kedapatan membawa ratusan tanaman hias tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia.

Penangkapan kedua orang itu terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat malam, 16 September 2022.

"Dari RK, kami mendapatkan 164 tumbuhan bunga hias jenis aglonema, 54 tumbuhan bunga hias jenis anturium, 11 tumbuhan bunga hias jenis syngonium, dan 10 tumbuhan bunga hias jenis phylodendron," ungkap Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarsono di Batam, Sabtu, 17 September 2022.

Sedangkan dari HS, tambah Sudarsono, petugas mendapatkan sbanyak 110 tumbuhan bunga hias jenis aglonema dan 35 tumbuhan bunga hias jenis anturium.

Sudarsono menjelaskan kedua orang itu ditangkap petugas di Pelabuhan Internasional Batam Center karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Malaysia.

"Mereka berdua tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal (Malaysia) saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," katanya.

Sudarsono menegaskan kedua orang pelaku ini bukan merupakan komplotan meski ditangkap di tempat dan waktu yang sama.

"Mereka bukan komplotan, kebetulan sama-sama membawa tanaman itu,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polairud Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama petugas dari Karantina Pertanian Batam.

 sinpo

Komentar: