Dua Pelaku Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Ditangkap, Begini Modusnya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 20 September 2022 | 09:26 WIB
Ilustrasi anak korban eksploitasi seksual (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi anak korban eksploitasi seksual (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur. Kedua tersangka yakni Erika Mustika Tarigan dan Rachmat Rivandi alias Ivan. 

"Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa, 20 September 2022.

Awalnya, kata Zulpan, ayah korban mengadu ke polisi jika anaknya dipaksa melayani hidung belang oleh para pelaku. Anaknya diberi upah sekitar Rp300 hingga Rp500 ribu dari melayani pria hidung belang.

"Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor. Alasan korban masih memiliki banyak utang kepada terlapor," jelasnya.

Kedua pelaku, sambung Zulpan, mengaku menawari korban untuk menjadi wanita panggilan. Korban tertarik lantaran uang yang dijanjikan cukup besar.

"Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku. Alasannya untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

"Saat ini pelaku masih dalam proses  pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.sinpo

Komentar: