Komnas HAM Sebut Pelaku Mutilasi Warga di Papua Pernah Terkait dengan Jual Beli Amunisi dan Kepemilikan Rakitan

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 21 September 2022 | 00:56 WIB
Rekontruksi pembunuhan empat warga sipil di Papua. Foto: Istimewa
Rekontruksi pembunuhan empat warga sipil di Papua. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengungkapkan, oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi terhadap warga di Kabupaten Mimika, Papua beberapa waktu lalu pernah terkait penjualan transaksi amunisi senjata pada 2019 dan saat ini telah diproses hukum.

"Ada informasi adanya praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada 2019. Tetapi informasi ini, ada jual beli amunisi ini sudah ada proses penegakan hukumnya oleh TNI," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa, 20 September 2022.

Beka mengungkapkan, dari kasus mutilasi yang dilakukan oleh prajurit TNI AD tersebut memiliki rekam jejak yang buruk. Selain itu, beberapa prajurit bahkan terlibat dalam kepemilikan senjata rakitan.

"Dari TNI pokoknya menerangkan informasi antara lain informasi soal pelaku anggota TNI memiliki catatan pelanggaran disiplin. Jadi sebelum peristiwa mutilasi ini, pelaku juga ada yang sudah mendapat atau kemudian memiliki record buruk soal pelanggaran disiplin. Terus juga ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," kata Beka.

Sebelumnya, Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan meredahkan martabat manusia hingga sampai menghilangkan nyawa manusia.

"Ini yang penting menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Komnas HAM, Selasa, 20 September 2022.

Beka menerangkan, Komnas HAM sudah memeriksa sejumlah pihak di kasus mutilasi Papua. Mereka yang dimintai keterangan terdiri dari penyidik Polri, TNI, korban dan hingga keluarga korban.

"Permintaan keterangan dan informasi hingga laporan ini disusun tim pemantau dan penyelidikan telah memeriksa sembilan belas orang saksi," pungkasnya.sinpo

Komentar: