Polri Masih Rampungkan Proses Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 22 September 2022 | 10:04 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Mabes Polri masih berusaha merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Pemecatan Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses administrasi pemecatan Sambo masih diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

SDM Polri memiliki waktu lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan Sambo.

"Untuk proses administrasi pemecatan masih diproses," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 22 September 2022.

Setelah rampung, lanjut Dedi, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo. Mekanisme itu sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

"Setelah dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," pungkasnya.sinpo

Komentar: