OTT Hakim Mahkamah Agung, KPK: Sangat Menyedihkan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 22 September 2022 | 20:02 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (SinPo.id/Anam)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ghufron terjadinya tindak pidana korupsi di lembaga peradilan tersebut sangat menyedihkan. Diduga penangkapan tersebut terkait suap penanganan perkara di MA.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Kamis 22 September 2022.

Ghufron mengungkap tangkap tangan terhadap hakim agung tersebut dirasa sangat memperihatinkan. Ia berharap itu merupakan penangkapan yang terakhir terhadap insan hukum.

Dengan penangkapan itu, kata Ghufron, menandakan dunia peradilan dan hukum yang semestinya berdasarkan bukti masih tercemari dengan uang.

"Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.

"Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung. Baik kpd Hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA," paparnya.

KPK berharap dengan penangkapan tersebut, kedepan lembaga peradilan melakukan pembenahan yang mendasar.

"Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT kepada beberapa pihak di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu malam, 21 September 2022. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah uang dalam OTT tersebut.

Akan tetapi KPK belum menjelaskan secara detail pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut. Saat ini pihak yang ditangkap telah diamankan dan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.sinpo

Komentar: