Meski Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Belum Ditahan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 23 September 2022 | 06:18 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka di KPK/SinPo.id
Konferensi pers penetapan tersangka di KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (SD) meski telah menyandang status tersangka pengurusan perkara di MA.

Selain Hakim Agung Sudrajad, tiga tersangka lainya yaitu PNS di MA yaitu Redi (RD) serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana juga belum dilakukan penahanan.

"KPK mengimbau (tersangka) SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat pagi, 23 September 2022.

Firli menerangkan, enam tersangka lain dalam perkara tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September sampai dengan 12 Oktober 2022.

Tersangka Elly Tri Pangestu (ETP) dan Desy Yustria (DY) ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih, Jakarta.

Tersangka Albasri (AB); ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan tersangka Muhajir Habibie (MH); Yosep Parera (YP); dan Eko Suparno (ES) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan, kasus tersebut bermula pada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana, di Pengadilan Negeri Semarang.

Diduga dua pengacara pihak koperasi Intidana melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang bisa mengondisikan putusan di tingkat kasasi.

Para tersangka di kepaniteraan MA diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA menerima sejumlah uang dari pihak berperkara di MA.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai kedua pengacara koperasi Intidana sejumlah sekitar SGD 202.000,- atau Rp2,2 Miliar.sinpo

Komentar: