Pengakuan Penyuap Hakim Agung MA, Mempermudah Pengurusan Perkara

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 23 September 2022 | 08:44 WIB
Pengacara Yosep Parera atau YP usai tangkap tangan, (SinPo.id/Khaerul Anam)
Pengacara Yosep Parera atau YP usai tangkap tangan, (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Pengacara Yosep Parera atau YP mengatakan suap untuk salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung mempermudah pengurusan perkara yang ia tangani.  Yosep juga menyatakan siap menerima hukuman terkait tangkap tangan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya dan mas Eko Suparno (ES) selaku lawyer itu mengakui secara jujur bahwa kami menyerahkan uang kepada salah seorang di MA," kata dia di Gedung Merah Putih KPK Jalarta, Jumat pagi, 23 September 2022.

Sebagai seorang pengacara, Yosep meminta maaf karena telah melakukan upaya suap. Ia juga bersedia dihukum seberat-beratnya atas perbuataanya.

"Intinya kami akan buka semuanya kami siap menerima hukumannya. Karena itu ketaatan kami sebagai penegak hukum, kami merasa moralitas kami sangat rendah," ujar Yosep menjelaskan.

Ia mengaku pemberian suap tersebut karena adanya permintaan dari pihak yang berada di Mahkamah Agung untuk membantu memperlancar pengurusan perkara yang sedang ditangani.

"Inilah sistem yang buruk dinegara kita dimana setiap aspek dari tingkat bawah sampai atas harus mengeluarkan uang," katanya.

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202 ribu atau Rp2,2 Miliar.sinpo

Komentar: