Pemecatan Sambo Jadi Bukti Komitmen Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 23 September 2022 | 10:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang sedari awal telah diputuskan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat. 

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," Dedi dalam keterangannya, Kamis, 22 September 2022. 

Dedi juga menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian. 

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sementara, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. 

Tim khusus dan inspektorat khusus, kata Dedi, sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice. 

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," pungkasnya.sinpo

Komentar: