KPK Sebut Dimyati Sudrajat Terima Rp800 Juta dari Pengurusan Perkara KSP Intidana

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 23 September 2022 | 14:05 WIB
Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati. Foto: Detik
Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati. Foto: Detik

SinPo.id -  Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Dimyati disebut menerima bagian uang sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan gugatan tersebut dari nilai total suap sebesar Rp2,2 miliar.

"SD diduga menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers dikantornya, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

Firli menjelaskan, uang itu tidak diterima langsung oleh Dimyati melainkan melalui perantara Elly Tri Pangestu. Elly diketahui sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kasus ini bermula dari gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana oleh dua orang debitur koperasi yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian mereka menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno, yang juga sudah ditetapkan tersangka, sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara koperasi tersebut.

Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, gugatan ini ditolak. Selanjutya mereka mengajukan kasus ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Agar gugatannya dikabulkan, Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan Desy Yustria selaku Pegawai Negeri Sipil di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Dessy kemudian mengajak dua rekannya, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

Sementara itu, Dimyati dan tiga tersangka lainnya belum menjalani penahanan oleh lembaga antirasuah. Pihak kPK akan segera melayangkan pemanggilan terhadap keempatnya untuk menjalani pemeriksaan.

KPK pun menduga Sudrajad Dimyati dan pihak di MA lainnya menerima pemberian lain dari pihak lain yang berperkara di Mahkamah Agung. Lembaga antirasuah sedang mendalami hal itu lebih lanjut.sinpo

Komentar: