Pakar Pidana Sarankan KPK Minta Bantuan Polisi untuk Jemput Paksa Lukas Enembe

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 23 September 2022 | 14:54 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dapat melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian. Apalagi, Gubernur Papua tesebut sudah menyandang status tersangka terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

“Ya, dalam konteks keadaan seperti inilah, upaya paksa penangkapan dan penahanan menjadi relevan diterapkan,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dikutip dari RMOL, Jumat, 23 September 2022.

Sebab, menurut Fickar, jika Lukas Enembe yang masih menunjukkan arogansi sebagai penyelenggara negara dengan tidak mengindahkan panggilan KPK, maka itu akan berpengaruh terhadap upaya penyidikan yang dilakukan oleh lembaga yang kini dipimpin oleh Firli Bahuri tersebut.

“Akan mengganggu dan menghambat upaya penyidikan. KPK bisa meminta bantuan aparat kepolisian negara baik dalam fungsinya sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri maupun sebagai penegak hukum,” kata Fickar.

“Dan upaya paksa penangkapan serta penahanan dapat diperlakukan pada LE (Lukas Enembe) dalam rangka kelancaran penyidikan,” pungkas Fickar.

Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan dirinya tidak mau tinggalkan Papua seusai ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Lukas bersikeras tidak akan tinggalkan Papua untuk keperluan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening.

“Dia tidak akan keluar Papua sampai persoalan selesai,” tutur Roy.

KPK pun menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Lukas Emembe pada Senin pekan depan, 26 September 2022.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih. 

 sinpo

Komentar: