OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Geledah Gedung MA

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 23 September 2022 | 16:30 WIB
Gedung Mahkamah Agung, MA/DOK: MA
Gedung Mahkamah Agung, MA/DOK: MA

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta Pusat hari ini, Jumat 23 September 2022.

Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung sebagai tersangka suap pengurusan perkara.

"Benar, hari ini tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di gedung MA RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Ali menjelaskan, proses penggeledahan saat ini masih berlangsung oleh tim KPK di lokasi. Perkembangan terkait upaya penggeledahan tersebut akan diinformasikan setelah kegiatan selesai.

"Kami (KPK) akan kembali menginformasikan perkembangannya," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang dalam kasus suap pengurusan perkara  koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Satu diantara tersangka merupakan Hakim Agung MA yaitu Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.

Penerima suap lainnya yaitu Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau setara dengan Rp2,2 Miliar.sinpo

Komentar: