Reklamasi Pulau G Diarahkan Untuk Pemukiman, PDIP Heran

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 23 September 2022 | 20:32 WIB
Reklamasi Pulau G/Antara Foto/Sigid Kurniawan
Reklamasi Pulau G/Antara Foto/Sigid Kurniawan

SinPo.id -  Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku bingung dengan keputusan Gubernur DKI, Anies Baswedan yang mengarahkan kawasan Pulau G di Teluk Jakarta untuk pemukiman warga. 

Pasalnya, menurut Gembong, sejak 2017 Anies menentang adanya reklamasi dengan mengambil langkah hukum untuk menghentikan perizinan sejumlah pulau yang telah memiliki IMB, salah satunya adalah Pulau G. 

"Dulu dia paling menentang soal reklamasi. Kok, sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi," ujar Gembong Warsono, Jumat 23 September 2022. 

Gembong mengaku heran dengan perubahan sikap Anies. Menurutnya, saat ini malah memunculkan ke tidak konsistenan pemerintah. 

"Artinya konsistensi, saya butuh konsistensi aja. Konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 dia akan menghentikan reklamasi," ujarnya. 

Selain itu menurut Gembong, kebijakan Anies tersebut akan menjadi beban bagi Pj Gubernur penggantinya. Ia mengatakan pihaknya menyayangkan atas keputusan tersebut. 

"Sehingga kalau boleh dikatakan, bahasa kasarnya, dia memberikan beban kepada Pj yang akan melanjutkan Pak Anies. Itu beban yang nanti akan diterima oleh Pj," tuturnya. 

Sebelumnya, Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta akan difungsikan sebagai kawasan pemukiman masyarakat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

Dalam Pasal 192 poin ketiga, berbunyi bahwa Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. 

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut. 
sinpo

Komentar: