Hakim Agung MA Sudrajad Resmi Ditahan KPK
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 23 September 2022 | 19:40 WIB
Hakim Agung Sudrajad Diyamti resmi ditahan KPK setelah menyerahkan diri (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Agung MA Sudrajad Diyamti setelah menyerahkan diri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23 September 2022). Sebelumnya Hakim Agung MA Sudrajad Diyamti sudah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap penanganan perkara di MA, serta menerima uang siap senilai Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial atau Panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu. Nantinya tersangka Sudrajad Diyamti ditahan 20 hari ke depan, terhitung dari mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
JANGAN TERLEWAT:
Dunia Sedang Tidak Baik, Kenaikan Harga BBM Tidak Bisa Dihindari
BACA BERIKUTNYA:
Maruf Amin Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Taat Hukum
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

