KPK Buka Peluang Jerat Lukas Enembe dengan Pasal TPPU

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 26 September 2022 | 11:32 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK bakal mengembangkan aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe.

"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin, 26 September 2022.

Ali menjelaskan, ada macam-macam modus TPPU. Salah satunya, dengan menyamarkan atau membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, KPK akan mengusut aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas. Termasuk, adanya dugaan aliran uang ke judi.

"Modus TPPU inilah berbagai macam dan cara, satu diantaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," paparnya.

"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran tersebut," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. 

Namun, lembaga antirasuah itu masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

 sinpo

Komentar: