KY akan Gelar Sidang Etik Dua Hakim Agung yang Terjerat Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 26 September 2022 | 22:05 WIB
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata (SinPo.id/Anam)
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Yudisial (KY) akan menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu (ETP) menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah agar diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan etik kepada keduanya.

"KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga mungkin keterlibatan hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik," ujar Mukti di Gedung KPK di Jakarta, Senin 26 September 2022.

Mukti mengungkapkan, dalam pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih tersebut, juga disepakati adanya pertukaran data antara KY dan KPK.

"Berdasarkan MOU yang telah dibangun KY dan KPK kita akan melakukan pertukaran data, termasuk dari KPK kepada KY maupun dari KY ke KPK," ujar Mukti.

"Misal dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana terkait korupsi misalnya, maka kami akan serahkan ke KPK. Dan begitu juga sebaliknya, jika dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY," terangnya.

Selain itu, lanjut Mukti, pertemuan pihaknya dengan KPK juga membahas rencana penguatan ketiga lembaga yaitu Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan KPK untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penegakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan hakim.

"Kita akan membangun proses penegakan hukum ini agar lebih konverhensif dan lebih kuat serta lebih terpadu," jelasnya.

Mukti juga menyebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan MA dalam membangun kerjasama antara ketiga lembaga tersebut.

"Kita sudah membangun komunikasi dengan MA dan tidak ada satu pun upaya-upaya, bahkan mendorong KY, silakan menjalankan tugas dan kewenangannya, jadi sangat kooperatif (MA) dalam konteks ini," kata Mukti.

"Makannya kita akan bangun dengan KPK untuk melakukan sinergisitas bersama-sama," tandasnya.sinpo

Komentar: