Komjak Usulkan Jaksa Penuntut Umum Kasus Brigadir J Bakal Ditempatkan di Safe House

Laporan: Sinpo
Kamis, 29 September 2022 | 17:29 WIB
Ilustrasi kejaksaan (istimewa)
Ilustrasi kejaksaan (istimewa)

SinPo.id -  Komisi Kejaksaan mengusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara saat proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ditempatkan di safe house. Upaya penempatan JPU itu untuk mempermudah koordinasi.

“Hal di atas (penempatan di safe house,-red) adalah antara lain langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan team JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan. Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak,” ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam keterangannya, pada Kamis 29 September 2022.

Selain itu, rencana penempatan jaksa juga bertujuan untuk menghindari adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu yang dapat berdampak terjadinya ketidakadilan dan mencederai proses penegakan hukum. Agar proses penuntutan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, harus direncanakan dengan baik, termasuk kelancaran proses persidangan, reaksi dan harapan publik.

"Termasuk adanya kekhawatiran publik adanya dugaan ‘intervensi di luar hukum' dalam kasus ini. Jadi hal ini harus menjadi perhatian, antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,” ujarnya
sinpo

Komentar: