Komisi IX DPR Minta Jaringan Penipu PMI Ilegal Dibongkar
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta agar jaringan penipu PMI Ilegal dibongkar. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Polda Metro Jaya menggerebek penampungan PMI Ilegal di wilayah Bekasi dan menemukan terdapat 161 calon PMI yang didominasi emak-emak tertipu oleh calo-calo PMI Ilegal.
"PMI Ilegal yang didominasi emak-emak ini berasal dari berbagai wilayah. Ada kemungkinan jaringan ini juga sudah bergerak di berbagai daerah. Sehingga penggerebekan ini harus diikuti oleh dibongkarnya jaringan penipu PMI Ilegal di Indonesia," kata Kurniasih dalam keterangannya, pada Kamis 6 Oktober 2022.
Ia menilai, kasus tersebut dilakukan oleh orang per orang melainkan sebuah jaringan jika dilihat dari jumlahnya yang cukup besar.
Lebih lanjut disebutkan bahwa jaringan yang akan memberangkatkan para emak-emak ini blusukan ke daerah-daerah dan menjanjikan gaji besar dengan memberikan uang sebagai pengikat atau hutang sehingga para korban tidak berdaya.
"Terlebih ada keterputusan informasi yang tidak disampaikan secara terbuka tentang moratorium penempatan pekerja domestik di Arab Saudi. Kita juga minta tolong agar kerugian korban PMI Ilegal ini dihitung secara materiil dan dimintakan pertanggungjawabannya," lanjut Politisi Fraksi PKS ini.
Di akhir, Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini juga meminta agar jajaran Polda Metro Jaya bisa mengungkap kasus ini sebab sudah masuk ranah dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Bisa digunakan pasal TPPO agar sanksi yang diberikan keras dan menjadi pelajaran. Bongkar tuntas jaringan sindikat PMI Ilegal ini sebab belum lama kita juga membongkar modus pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja dalam jumlah cukup besar dan bergelombang," tutupnya
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu