PSSI Hormati Penetapan Enam Tersangka Petaka di Stadion Kanjuruhan

Laporan: Sinpo
Jumat, 07 Oktober 2022 | 07:23 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. Foto: istimewa
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. Foto: istimewa

SinPo.id -  Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum Polri menetapkan enam tersangka terkait kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya termasuk dari anggota Kepolisian.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan, seperti dilansir laman PSSI.org

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. 

"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korbansinpo

Komentar: