6 Tersangka Petaka Kanjuruhan Dijerat Pasal Berlapis

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 07 Oktober 2022 | 12:24 WIB
Kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang/Istimewa
Kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang/Istimewa

SinPo.id -  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjerat keenam tersangka petaka Kanjuruhan dengan pasal berlapis.

Mereka dinyatakan bertanggungjawab atas petaka yang merenggut ratusan korban jiwa pada 1 Oktober 2022 itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebut tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022.

Kemudian, lanjut Dedi, tiga tersangka dari unsur kepolisian disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

Sigit menyebut ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. 

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. Sementara itu, Sigit mengungkap ada 11 personil kepolisian yang menembakan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korbansinpo

Komentar: