Ketua Akrindo dan Gapeksindo Diperiksa KPK Terkait Suap APBD Tulungagung

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:35 WIB
Gedung KPK/SinPo.id
Gedung KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia (Arkindo) Budi Sujarwo dan ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Abrori dalam perkara suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adib Makarim (Am) yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kec. Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Ali menyebut, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yaitu Suhartiningsih, mantan Kepala Bidang Sapras selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Suprapti, mantan Kepala Dinas Pertanian Selaku Pengguna Anggaran (PA).


Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka. Mereka yaitu Adib Makarim (Am);  Imam Kambali (IK) dan Agus Budiarto (AB).


Ketiga tersangka Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 sampai 2019. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta dari proses pengesahan RAPBD tahun anggaran 2015 menjadi APBD.

Dalam konstruksi perkara, pada 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015. Dimana pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiga tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga mereka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan.

Adapun nomimal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, Agus, Adib dan Imam tersebut diduga senilai Rp1 Miliar. Selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung dan kemudian disetujui.

Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018. sinpo

Komentar: