Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Toraja Utara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 17 Oktober 2022 | 11:11 WIB
Jubir KPK Ali Fikri/ Dokumentasi KPK
Jubir KPK Ali Fikri/ Dokumentasi KPK

SinPo.id -  ​​​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan ulang pemanggilan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Penyidik lembaga antirasuah sedianya akan memeriksa Yohanis Bassang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat 14 Oktober 2022, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omelang.

"Tidak hadir. Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi kepada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (18/10)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 17 Oktober 2022.

Sebelumnya dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap ketiga tersangka bermufakat mengkondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.

Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika  sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati yaitu sebesar Rp65 Miliar.

Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. KPK menyebut akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.sinpo

Komentar: