Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:12 WIB
Bharada Richard Eliezer/SinPo.id
Bharada Richard Eliezer/SinPo.id

SinPo.id -  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya bersuara usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan atas perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, Bharada E mengaku sangat menyesalkan perbuatannya tersebut, dan menyatakan, dirinya hanya seorang anggota Polri yang tidak mampu menolak perintah atasan.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E membacakan surat yang ditulisnya di rumah tahanan (Rutan)  Bareskrim Polri, Minggu, 16 Oktober 2022.

Bharada E juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan bela sungkawa atas kejadian nahas tersebut.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E.

Dia juga mendoakan Brigadir J agar amal ibadahnya diterima Tuhan Yang Maha Esa. Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ucap Bharada E.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga.
Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos," tutupnya.sinpo

Komentar: