KPK Setor Uang Rp553 Juta dari Empat Terpidana Kasus Bupati Abdul Ghafur

KPK Setor Uang Rp553 Juta dari Empat Terpidana Kasus Bupati Abdul Ghafur

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:17 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -   Biro Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan ke kas negara uang sebesar Rp553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari empat terpidana kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada waertawan di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.

Ipi menjelaskan uang tersebut masing-masing berasal dari terpidana Abdul Gafur Mas’ud yang telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta; Terpidana Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta.

Kemudian terpidana Muliadi membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta; dan terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp53 juta.

“Tim Jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery,” kata Ipi menambahkan.

Tercatat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda memvonis Abdul Gafur Mas'ud lima tahun enam bulan penjara, sementara Nur Afifah Balqis 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

Abdul Gafur Mas'ud juga wajib memberikan total uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun usai tuntas menjalani pidana pokok.

"Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung saat membacakan vonis.

Kedua terpidana lainnya yaitu mantan Plt Sekda PPU, Muliadi dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman masing-masing divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Para terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 11 juncto (jo) Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHPsinpo

Komentar: