Posbakum IKADIN Jaksel Dampingi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan

Laporan: Sinpo
Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:35 WIB
Posbakum IKADIN Jakarta Selatan
Posbakum IKADIN Jakarta Selatan

SinPo.id -  Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IKADIN Jakarta Selatan kembali memberikan bantuan hukum bagi para korban kecelakaan beruntun di Jalan Tol Pejagan Brebes-Pemalang Km. 253 yang terjadi pada tanggal 18 September 2022 yang lalu. 

Dalam hal ini, Posbakum IKADIN Jakarta Selatan mempunyai tujuan agar korban yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol mendapat keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dugaan terjadinya kecelakaan beruntun tersebut dikarenakan terhalangnya jarak pandang pengendara mobil yang melintasi di Jalan Tol akibat asap pembakaran rumput alang-alang di persawahan di seputaran pinggiran sepanjang jalan tol.

Selanjutnya, terhadap para korban kecelakan beruntun tersebut, pihak Posbakum IKADIN Jakarta Selatan telah melakukan pertemuan dengan para korban secara langsung guna membahas langkah-langkah hukum lanjutan (advokasi) bagi para korban dalam upaya pemulihan kerugian yang terjadi pasca kecelakaan beruntun tersebut.

Terhadap pertemuan tersebut, pada tanggal 11 Oktober 2022 Posbakum IKADIN Jakarta Selatan menemani serta mendampingi para korban yang berjumlah 10 orang, untuk membuat laporan Polisi pada Polres Resor Brebes.

Dalam penyataannya Ketua Bidang Bantuan Hukum IKADIN Jakarta Selatan – Bapak Julius Perangin-angin, S.H., M.H., menyampaikan bahwasannya pihak pengelola Jalan Tol Pejagan Brebes-Pemalang atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan jalan tol harus ikut bertanggung jawab.

“Intinya agar pihak pengelola jalan tol harus ikut bertanggung jawab atas kejadian ini, sehingga kejadian ini bukan semata-mata keadaan yang terjadi secara alami atau karena adanya bencana alam tetapi semua terjadi karena adanya titik api yang tidak langsung membesar begitu saja yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal oleh pengelola jalan tol,  karena SOP jalan tol harus ada mobil patroli yang setiap beberapa menit sekali melakukan patroli dan memantau lokasi agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan serta pengelola tol memiliki cctv yg memantau setiap kegiatan diseputaran jalan tol tersebut.” Ujar Julius.

Dalam kesempatan lain, Cahaya Cristmanto A. A, S.H., M.H., salah satu anggota IKADIN Jakarta Selatan yang ikut mendampingi menyatakan “perlu dilihat dan dipahami bahwasanya hak atas perlindungan konsumen juga menjadi perhatian kami agar ini menjadi pembelajaran juga bagi masyarakat terhadap hak atas konsumen dalam kejadian seperti ini. Pada intinya kami tidak akan menutup mata terhadap setiap fakta dan bagaimana peristiwa ini bisa terjadi.” Ungkap Cahaya saat mendampingi para korban.

Perlu diketahui Laporan Polisi yang dibuat oleh Para Korban pada Polres Resor Brebes masih dalam proses penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap para Korban, Saksi dan juga Ahli berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/94.B/X/2022/SPKT dengan Terlapor perusahan pengelola jalan tol tersebut atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalansinpo

Komentar: