Bawaslu Gelar Sidang Perdana Permohonan Sengketa dari Lima Parpol yang Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Laporan: Sinpo
Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:51 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/Ist)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Bawaslu secara maraton menggelar sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa dari lima partai politik (parpol) yang tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU. Kelima parpol yang mengajukan sengketa ini yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Republik, Partai Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo).

Perlu diketahui, sidang penyelesaian sengketa ini digelar setelah upaya mediasi yang telah diupayakan Bawaslu tak menemui titik terang. 

“Sidang ini mendengarkan pembacaan permohonan yang kemudian akan dijawab dengan mendengarkan jawaban termohon yaitu dari KPU RI,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja yang didampingi dua Anggota Majelis Pemeriksa yakni Puadi dan Totok Hariyono, Rabu 26 Oktober 2022.

Secara umum, kelima permohonan tersebut membawa objek sengketa berupa berita acara (BA) KPU dalam verifikasi administrasi. Para pemohon mendalilkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang terkendala dan menjadi keharusan dalam proses pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi.

Setelah mendengar permohonan, KPU pun meminta waktu untuk menyiapkan jawaban dalam sidang selanjutnya. Bagja pun mengungkapkan, dalam sidang kedua akan digelar jawaban termohon (KPU) sekaligus pembuktian dari pemohonan.

Berikut adalah adalah lima permohonan yang menjalani sidang perdana secara terpisah:

1. Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dengan pemohon Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

2. Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dengan pemohon Partai Keadilan dan Persatuan

3. Nomor: 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dengan pemohon Partai Republik

4. Nomor: 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dengan pemohon Partai Republiku Indonesia, dan

5. Nomor: 004/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dengan pemohon Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo)sinpo

Komentar: