KPK Kembali Panggil Sekretaris MA Terkait Suap Sudrajad Dimyati

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 28 Oktober 2022 | 14:55 WIB
Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding/ Istimewa
Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding/ Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai saksi dalam penyidikan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Sebelumnya, KPK sudah memanggil Hasbi Hasan pada Jumat 14 Oktober 2022, untuk hadir sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara yang terjadi di MA.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

Ipi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil beberapa saksi lain, yaitu Panitera muda perkara pidana umum, Daryanto; dua Panitera penghanti, Bayu Ardi dan Rudie.

Kemudian asisten serta staf asisten Sudrajad Dimyati masing-masing Arief Saptono dan Leman. Lalu tiga orang staff yaitu Arifah, Susi dan Ika Hapsari.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sedangkan pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar 202 ribu dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.

 sinpo

Komentar: