KPK Masih Kaji Soal Restorative Justice Penanganan Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:11 WIB
Nurul Ghufron/Istimewa
Nurul Ghufron/Istimewa

SinPo.id -  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa penerapan restorative justice atau keadilan retoratif dalam tindak pidana korupsi masih perlu dikaji.

Hal ini penting agar proses hukum restorative justice benar-benar dapat menyelesaikan masalah rasuah di tanah air.

"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi," kata Nurul Ghufron dalam keterangan yang diterima, Sabtu 29 Oktober 2022

Menurut Ghufron, restorative justice merupakan konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah.

Dalam melakukan upaya penindakan hingga saat ini, kata Ghufron, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat inquisitoir atau pemeriksaan.

Artinya, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiil di persidangan.

"Melalui putusan pengadilan ini diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dan keadilan, baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara," ujar Ghufron.

Sementara itu, terkait kemungkinan penerapan konsep restorative justice, Ghufron menyebut tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum, dimana pada satu kasus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau bisa disebut sebagai kejahatan komunal.

Dengan demikian, melihat korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja.

Lebih dari itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki.

"Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap dimana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik, tetapi tidak (dia lakukan), bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana me-restore-nya? Ini yang harus kita kaji bersama," ucap Ghufron.
sinpo

Komentar: